in

Sengketa Lahan Komplek Bubakan, Wali Kota Semarang Kalah di Pengadilan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sengketa tanah dan bangunan di komplek Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang menemui titik terang. Belasan warga yang mengajukan gugatan dinyatakan menang melawan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Kasus tersebut bermula saat 14 orang yang selama ini menempati bangunan di komplek tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 18 April 2019 lalu. Mereka tidak terima tanah yang menjadi objek sengketa diklaim sebagai aset milik Pemkot Semarang.

Padahal, kepemilikan tanah para penggugat dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didapat dengan proses yang legal.

Sehingga, penggugat meminta agar majelis hakim memerintahkan Wali Kota Semarang untuk menghapus objek sengketa dari daftar inventarisasi aset Pemkot Semarang. Mereka juga meminta ganti rugi senilai Rp15 miliar.

Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian. “Menyatakan, para penggugat adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan yang berada di atasnya,” tegas Hakim Ketua Suparno dalam amarnya yang dibacakan 5 Desember 2019 lalu.

Sehingga, Wali Kota Semarang dinyatakan tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Semarang diperintahkan supaya memperpanjang sertifikat HGB yang ada.

Wali Kota Ajukan Banding

Tak puas atas kekalahan itu, lantas Wali Kota Semarang mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Desember 2019. Perkara tersebut diadili oleh Hakim Ketua Shari Djatmiko.

Pada 12 Mei 2020, Majelis Hakim menerima permohonan banding tersebut. Namun, putusannya justru menguatkan kembali apa yang sudah diputusan hakim PN Semarang sebelumnya. Yakni menyatakan Wali Kota kalah dari 14 warganya.

Hakim Banding juga menghukum Wali Kota Semarang beserta Kantor Pertanahan Kota Semarang dan BPN Jateng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini.

Hingga berita ini dibuat, PN Semarang mengaku belum mengetahui adanya upaya hukum kasasi dari pihak Wali Kota Semarang. “Belum ada,” jawab Humas PN Semarang Eko Budi S saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020). (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar