in

Sengkarut Kasus PDAM Kudus, Uang Suap untuk Bayar Hutang Pencalonan Dirut

SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk membayar utang.

“Jadi uangnya itu, katanya digunakan untuk membayar utang pengangkatan (Ayatullah) menjadi Direktur (PDAM),” beber Ketut saat konferensi pers di kantornya, Kamis (16/7/2020) sore.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena sebelum menjadi Dirut PDAM Kudus, tersangka Ayatullah harus mengeluarkan uang yang cukup banyak.

Salah satu pihak yang membantu pendanaan pencalonan dia adalah pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani. Kini, Sukma Oni juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tersangka berinisial ‘SO’ ini yang membiayai. Lalu yang membiayai ini (SO) menarik uang dari pegawai-pegawai (PDAM Kudus) yang diangkat (oleh Direktur PDAM). Ya semacam nyaur utang,” ungkap Ketut.

Untuk diketahui, kasus ini sebenarnya merupakan lanjutan dari OTT yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Kudus terhadap oknum pegawai PDAM Kudus pada 11 Juni 2020 lalu.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang disembunyikan di bawah jok motor milik Kepala Seksi PDAM Kudus yang berinisial ‘T’. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Direktur PDAM Kudus dan ruang operasional PDAM Kudus.

Kepala Seksi PDAM Kudus ini menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini turut berperan dalam mengumpulkan uang suap. (*)

 

editor: ricky fitriyanto