in

Kasus Suap PDAM Kudus, 16 Pegawai Mengaku Setor Uang Rp10 hingga 65 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Fakta kasus dugaan suap dalam penerimaan dan pengangkatan pegawai di kantor PDAM Kabupaten Kudus mulai terkuak. Sebanyak 16 pegawai PDAM sudah mengaku setor uang, besarannya berbeda-beda.

“Sekarang yang mengaku baru 16 orang, mulai dari Rp10 juta – Rp65 juta. Kemungkinan masih ada yang belum mengaku,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, dalam kurun waktu 2019-2020 sudah ada 27 pegawai yang diangkat. Namun, Ketut belum bisa menjelaskan apakah para pegawai yang menyetor uang dijadikan sebagai tersangka atau tidak. “Belum sampai sana. Tapi kalau kami lihat kemungkinan ada unsur korban, jadi dugaan pemaksaan,” bebernya.

Dalam kasus ini total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng. Selain Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini, ada pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani dan Kepala Seksi PDAM Kudus berinisial ‘T’.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan OTT dan menyegel salah satu ruangan di kantor PDAM Kudus pada 11 Juni 2020.

Tim kejaksaan mengamankan pegawai PDAM Kudus dan menemukan uang sejumlah Rp65 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua. (*)

 

editor: ricky fitriyanto