SEMARANG (jatengtoday.com) – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menyoroti mangkirnya Plt Bupati Kudus HM Hartopo sebagai saksi sidang kasus dugaan suap PDAM Kudus.
Sebenarnya, Hartopo sudah pernah datang ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa 29/9/2020) untuk bersaksi. Namun saat itu batal dan akan dijadwalkan kembali. Ketika dipanggil lagi pada Selasa (10/11/2020), Hartopo malah mangkir.
Dalam surat resminya, Hartopo mengaku tak bisa hadir sidang karena masih mengikuti pendidikan Lemhanas. Namun faktanya, ia bisa meluangkan waktu untuk memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan di kantornya.
Sekretaris GMPK Kota Semarang, Okky Andaniswari menyayangkan ketidakhadirkan Hartopo sebagai saksi. Sebab, sekalipun sedang mengikuti pelatihan, apabila diusahakan izin pimpinan pasti dimaklumi.
“Kalau memang ada niat pasti ada jalan. Kalau izin demi kemaslahatan, untuk menjadi saksi dalam persidangan hanya 1 atau 2 jam, saya yakin diberi izin,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/11/2020).
Menurut Okky, sebagai pimpinan daerah harus tahu skala prioritas. Hendaknya Hartopo hadir dan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Hal itu dinilai bisa jadi penegasan dan komitmen untuk memberantas korupsi.
Selain itu, GMPK menyoroti permintaan Hartopo tentang keterangannya di Berita Acara Penyidikan (BAP) langsung saja dibacakan di muka persidangan. Menurut Okky, itu sah-sah saja karena BAP juga merupakan bukti sah keterangan saksi.
“Hanya saja, sebagai bentuk memang dirinya (Hartopo) tidak ada sangkut paut atas kasus suap a quo (PDAM), baiknya tunjukkan diri agar tidak terkesan lari begitu saja,” kritik Okky.
Apalagi, salah satu terdakwa kasus PDAM, Ayatullah Humaini ngotot meminta Hartopo agar dihadirkan di persidangan. Ayatullah menganggap kesaksian Hartopo berkaitan langsung dengan kasus yang menjeratnya.
“Saya yakin permintaan terdakwa itu bukan tanpa alasan. Karena pada dasarnya kasus korupsi sama seperti fenomena gunung es terlihat atasnya saja. Jika yang terlihat sudah dihilangkan ternyata bongkahan es yang ada di bawah laut perlu juga ditangani,” tandas Okky.
Pada sidang terakhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memerintahkan jaksa supaya memanggil kembali Hartopo untuk hadir pada sidang Senin (16/11/2020) besok. Apakah Plt Bupati Kudus bakal hadir? (*)
editor: ricky fitriyantoÂ