in

Lagi, Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir di Sidang Kasus Suap PDAM

SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris mangkir dari panggilan jaksa. Padahal sebelumnya mereka juga sudah tidak hadir.

Seharusnya, Hartopo dan Sam’ani diperiksa sebagai saksi sidang kasus suap PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/11/2020). Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah.

Jaksa penuntut umum Sri Heryono menegaskan, sebelumnya telah memanggil ulang Hartopo dan Sam’ani agar menghadiri sidang. Namun, keduanya hanya membalas dengan memberikan surat resminya.

Surat kemudian diserahkan kepada majelis hakim. Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis hakim Arkanu menjelaskan isi suratnya.

“Ini intinya kedua saksi tidak bisa hadir dengan alasan sebagaimana disampaikan secara tertulis,” ujarnya dalam sidang terdakwa Sukma Oni Iswardani.

Karena jaksa sudah menganggap cukup, keterangan Hartopo dan Sam’ani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dianggap dibacakan.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi mahkota, yakni Toni Yulantoro yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (29/11/2020) Hartopo dan Sam’ani tak bisa hadir karena sedang ada acara yang tak bisa ditinggalkan.

Hartopo mengaku masih mengikuti pendidikan Lemhanas, meskipun di hari yang sama ia bisa meluangkan waktu untuk memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan di kantornya.

Sementara untuk Sekda Sam’ani beralasan tak hadir sidang karena kemarin masih mengikuti uji kompetensi jabatan. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto 

 

 

Baihaqi Annizar