SEMARANG (jatengtoday.com) — Dalam kurun waktu 19–25 Desember 2022 sudah hampir 20 ribu penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Sejak dibukanya Posko Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, jumlah penumpang pesawat yang terbang di bandara ini juga banyak, bahkan melebihi jumlah penumpang yang mendarat.
General Manager Bandara Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menyampaikan, selama sepekan terakhir tercatat pergerakan penumpang (mendarat dan terbang) mencapai 40.540 orang.
“Jumlah itu meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada posko tahun 2021 dengan jumlah penumpang 25.560 orang,” ujarnya, Senin (26/12/2022).
Kata dia, jumlah penumpang tertinggi terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 sebanyak 6.547 orang, lebih tinggi dibandingkan rata-rata harian periode sepekan sebelum posko yang berjumlah 5.958 penumpang per hari.
Menurut Hardi, pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan sebesar 46.67% atau sebanyak 374 pergerakan pesawat, dan kargo mengalami peningkatan 17.07 % atau sebesar 272.050 Kg pada periode Nataru saat ini.
Sebagai Informasi tambahan, syarat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 82 tahun 2022.
Antara lain, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Penumpang harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b. Penumpang berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d. Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)
editor : tri wuryonoÂ