SOLO (jatengtoday.com) – Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap satu orang lagi yang terlibat aksi kekerasan di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (8/8) silam.
“Kami berhasil menangkap satu orang lagi berinisial S warga Pasar Kliwon Solo yang terlibat kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran,” kata Kaploresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, usai kegiatan apel bersama di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Selasa (18/8/2020).
Ade mengatakan pelaku S yang statusnya sudah ditetapkan tersangka tersebut ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Pacitan, Jawa Timur, pada Minggu (16/8).
“Kami hingga sekarang sudah menangkap sebanyak 10 orang, dan enam di antaranya, sudah ditetapkan tersangka terlibat kasus aksi kekerasan. Pelaku S perannya salah satu penggerak aksi kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran,” kata Kapolresta.
“Kami tidak menyebut berapa orang yang terlibat kasus kekerasan itu, silakan menyerahkan diri ke Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata dia.
Ade menambahkan, penyidik akan melimpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelimanya dikenai pasal 160, dan atau 170 KUHP, tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama-sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pada acara apel bersama yang dipimpin Kapolda Jateng Ahmad Luthfi tersebut diikuti tujuh Kapolres Solo Raya dan 468 personel gabungan jajaran Polresta Surakarta, Satuan Brimob Polda Jateng, Sat Brimob Den C Surakarta, dan Raimas Dit Samapta Polda Jateng.
Sebelumnya pada Sabtu (15/8), aparat kepolisian menggelar patroli besar-besaran yang menyasar lokasi yang diduga menjadi basis kelompok intoleran di Solo. (ant)
editor : tri wuryono