in

Satpol PP Sebut Eks Relokasi Johar MAJT Ilegal, Tetap akan Dibongkar   

Sebagian pedagang hingga kini masih bertahan di relokasi MAJT.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bangunan pasar bekas Relokasi Pasar Johar Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) yang saat ini masih ditempati pedagang masih menjadi polemik. Satpol PP Kota Semarang menegaskan bahwa beroperasinya pasar di eks relokasi Pasar Johar MAJT tersebut ilegal.

Alasan itu pula, Satpol menegaskan akan membongkar bangunan bekas relokasi yang terletak di Jalan Arteri Soekarno Hatta Semarang tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menerangkan, dahulu pasca Pasar Johar terbakar pada 2015 silam, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyewa lahan di MAJT tersebut untuk relokasi pedagang.

“Pemkot Semarang kemudian membangun relokasi sementara di MAJT tersebut untuk pedagang,” terangnya, Rabu (9/11/2022).

Pada Januari 2020, lanjut Fajar, perjanjian sewa menyewa telah berakhir. Pembangunan Pasar Johar Baru dan Cagar Budaya juga telah selesai. Pedagang telah dipindahkan ke Johar Baru, Cagar Budaya dan Pasar Klitikan Penggaron. “Namun sebagian pedagang masih bertahan di relokasi MAJT,” katanya.

Fajar menjelaskan, operasional pasar di lokasi eks relokasi MAJT saat ini tidak berizin alias ilegal. Maka Satpol PP akan membongkar bangunan bekas relokasi tersebut. Aset bangunan statusnya milik Pemkot Semarang.

“Sejak Januari 2022 lalu, Pemkot Semarang tidak menugaskan kepala pasar maupun petugas retribusi di bekas relokasi MAJT,” katanya.

BACA JUGA: Polemik Penataan Pedagang Pasar Johar, Satpol PP Tetap akan Bongkar Relokasi MAJT

Namun demikian, pembongkaran tersebut dilakukan apabila telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang. “Kami akan membongkar setelah adanya Surat Peringatan (SP) dari Dinas Perdagangan Kota Semarang kepada MAJT,” katanya.

BACA JUGA: Jual Beli 36 Kios Relokasi MAJT Terbongkar, Pelaku Keruk Duit Miliaran

Selain itu, lanjut Fajar, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah, hibah hanya untuk keagamaan, tidak boleh untuk komersialisasi. “MAJT sendiri mengatakan kalau belum berizin,” katanya.

Pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin untuk menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tafsiran harga bangunan aset bangunan milik Pemkot Semarang di lokasi bekas relokasi MAJT tersebut. “Nantinya pembongkaran bangunan tersebut akan dilelang. Kami juga sampaikan ke pihak MAJT agar ikut lelang saja. Tanah kosong milik MAJT, tapi bangunannya milik Pemkot Semarang,” katanya. (*)

Abdul Mughis