in

Sabu Sindikat Nigeria akan Diedarkan di Jakarta saat Natal dan Tahun Baru

JAKARTA (jatengtoday.com) – Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkap fakta bahwa sabu seberat 158 kilogram yang disita dari sindikat Nigeria akan diedarkan di wilayah Jakarta pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ini (barang bukti) semuanya (sabu 158 kg), akan diedarkan di Jakarta menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap EF yang dikendalikan oleh AC (38), seorang WN Nigeria yang merupakan napi kasus narkoba.
“Modusnya, AC memesan sabu ke seseorang inisial TN di Nigeria. Lalu AC menyuruh EF untuk mengambil paket sabu di Bekasi, kemudian disimpan di Sentul, Bogor dan diedarkan oleh EF ke Bogor dan Jakarta,” imbuh Eko Daniyanto.
Saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian penyuplai sabu, EF melawan dan mencoba kabur sehingga penyidik terpaksa menembak EF.
“Pada saat dibawa ke rumah sakit, nyawa EF tidak tertolong,” katanya.
Eko mengatakan, pada akhir 2019 peredaran narkoba cukup marak, khususnya di Jakarta. Untuk itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi akan melakukan pencegahan.
“Kami sudah ada program tiap akhir tahun bekerja sama dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Sepanjang pelaku ditangkap di Indonesia maka akan gunakan hukum positif di Indonesia,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan dua bulan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka EF (41) di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (29/11).
Dari tangan EF, tim penyidik menyita narkoba jenis sabu seberat 15 kg yang disimpan di kendaraan Honda Mobilio nopol B 1069 CMQ.
Di hari yang sama, penyidik menemukan paket sabu seberat 118 kg di rumah kontrakan EF yang berlokasi di Perumahan Griya Alam Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.
Selanjutnya tim menemukan paket sabu 25 kg dalam sebuah kardus yang disimpan di kendaraan Daihatsu Grandmax nopol B 1509 FRP di Jalan Baru Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono