JAKARTA (jatengtoday.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan peredaran 11 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan enam pengedar yang memanfaatkan situasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, para pengedar narkoba yang ditangkap beserta barang bukti memanfaatkan peluang dari pandemi Cobid-19 untuk memuluskan jalannya peredaran barang haram itu.
“Celah ini dimanfaatkan, di mana dalam pemberitaan diketahui polisi sibuk membantu menangani masalah pandemi corona di berbagai wilayah Indonesia, mengawasi orang tak berkumpul, kesibukan kami atas corona itu justru dimanfaatkan oleh mereka untuk tetap mengedarkan narkoba” ujar Ronaldo, Senin (30/3/2020).
Enam tersangka yang diamankan yakni SA (30), AW ( 30 ), NR alias R (34), MAS alias K (34), AS alias T (34), AW als B (35). Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Sementara itu, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari terungkap kasus sebelumnya, yakni ditemukannya peredaran satu kilogram sabu yang dikirimkan dua orang kurir kepada pembeli di Kebun Jeruk Jakarta Barat.
“Kita telah menduga memang akan dimanfaatkan pada waktu-waktu tertentu, seperti saat ini digunakan oleh para pengedar atau jaringan narkotika untuk memuluskan aktivitasnya” ujar Arif.
Arif menyebut hasil tangkapan tersebut ditemukan dari empat titik yang berbeda. Pertama di daerah Cibinong, Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram narkoba jenis sabu dan dua paket narkotika jenis daun ganja seberat delapan gram,
Tempat kedua di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat dan disita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat 548 gram.
Kemudian di tempat ketiga, pihaknya mengamankan seorang tersangka Nr alias R di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menyita sebanyak enam plastik klip narkotika jenis sabu seberat 506 gram, serta buku rekapan hasil penjualan.
Tempat terakhir yakni di sebuah kos kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AW alias B, dan berhasil menyita sebanyak 10 bungkusan warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.
“Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia, dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor mabes polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus,” ujar Arif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (ant)
editor : tri wuryono