in

Rumahnya Disegel, Puluhan Warga Karangjangkang Gugat Pemkot Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan warga Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan menggugat Pemkot Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Sebanyak 64 kepala keluarga tidak terima rumah yang selama ini ditempati disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Senin (24/5/2021).

Penyegelan dilakukan setelah sebelumnya Pemkot melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang menerbitkan Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3) karena warga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kuasa hukum warga dari LBH Mawar Saron Semarang Wilson Pompana mengatakan, dalam gugatannya warga meminta agar diberikan persetujuan bangunan gedung (PBG) atas rumah tinggalnya yang telah dibangun dan ditempati selama bertahun-tahun.

Bahkan, katanya, banyak rumah warga yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun, jauh sebelum berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Gugatan dilakukan warga demi adanya kepastian hukum dan untuk mencegah terjadinya pembongkaran paksa rumah warga,” ujar Wilson, Rabu (26/5/2021).

Dia mengungkapkan, warga menyadari selama ini bermukim di atas tanah negara. Namun, selama itu pula tidak ada yang mempermasalahkannya, termasuk soal IMB.

Adanya surat peringatan dari Distaru dianggap mengagetkan dan menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi dilakukan setelah aturan tentang IMB sudah dihapus dan sebagai gantinya diatur tentang PGB.

Menurut Wilson, surat peringatan dari Distaru tidak berdasar karena masih menggunakan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Pihaknya menilai, penyegelan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Selain itu, SK tersebut juga melanggar dan tidak didasarkan pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Maka kami meminta PTUN Semarang untuk menyatakan surat peringatan Distaru batal atau tidak sah,” tegas Wilson. (*)

 

editor: ricky fitriyanto