SEMARANG (jatengtoday.com) – Gugatan puluhan warga Kampung Karangjangkang melawan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang segera disidangkan.
Berdasarkan info perkara di PTUN, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut sudah dilakukan empat kali. Jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat juga sudah ditentukan.
Kuasa hukum warga dari LBH Mawar Saron Semarang, Tommi Sarwan Sinaga membenarkan bahwa pengadilan segera menyidangkan gugatan kliennya.
“Pemeriksaan persiapan sudah selesai. Senin depan (28/6/2021) sudah masuk sidang pembacaan gugatan, tapi melalui e-court, tidak langsung,” jelasnya, Rabu (23/6/2021).
Tommy menjelaskan, warga Karangjangkang sebenarnya menggugat surat keputusan yang dikeluarkan Pemkot Semarang, dalam hal ini Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang terkait izin rumah warga.
Melalui Surat Peringatan (SP1), Surat Peringatan Penghentian (SP2), dan Surat Perintah Pembatasan kegiatan Pembangunan (SP3) dari Pemkot, warga diminta meninggalkan rumahnya.
Bahkan, karena surat keputusan tersebut, kini tanah dan bangunan rumah warga Karangjangkang berstatus disegel Satpol PP Kota Semarang.
Menurut Tommy, SP1 hingga SP3 yang dikeluarkan Pemkot dianggap tidak berdasar karena masih menggunakan Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya mengatur tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal peraturan tersebut sudah dihapus dan diperbarui dengan UU Cipta Kerja. Dalam hal ini sudah tidak diatur lagi IMB, melainkan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jadi warga meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan SP1, SP2, dan SP3 yang dikeluarkan Pemkot,” papar Tommy. (*)
editor: ricky fitriyanto