JEPARA (jatengtoday.com) — Seorang dukun di Kabupaten Jepara harus berurusan dengan polisi. Sebab, dukun berinisial S tersebut diduga berbuat cabul dan meminta layanan seks pasiennya.
Dukun yang juga bekerja sebagau petani di Kecamatan Kembang, Jepara itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, perbuatan bejat dukun tersebut bermula saat salah satu korban meminta pertolongan pada Juni 2021 lalu. Saat itu, penyakit yang diderita korban disebut bisa sembuh.
Selanjutnya, pada waktu berbeda, korban datang lagi dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang.
“Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Senin (14/2/2022).
Ketika menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh. Sang dukun malah mengajak hubungan badan layaknya suami istri, apabila korban tidak menurut, ia diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
Dari pengakuan dukun yang kini berstatus tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang mengaku menjadi korban S.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
editor : tri wuryono