JEPARA (jatengtoday.com) – Jajaran Polres Jepara membekuk dua tersangka pengedar obat tanpa izin edar. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 30.699 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek.
Kedua tersangka itu adalah M Ulil Azmi (25) warga Kelurahan Buko, Kabupaten Demak, dan Ali Wahyudi (31), warga Kelurahan Bulu, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat ilegal ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa kos milik warga Kelurahan Saripan, Jepara dipergunakan untuk memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal.
Petugas Sat Narkoba Polres Jepara menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Mereka melihat aktifitas yang mencurigakan dan melakukan penggerebekan pada 30 Oktober 2020.
“Kami tangkap M Ulil Azmi yang sedang membungkus obat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti,” ungkap AKBP Aris melalui Kabid Humas Polda Jateng, Jumat (6/11/2020).
Setelah didalami, M Ulil Azmi mengatakan bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Ali Wahyudi. Kemudian tersangka kedua juga ditangkap.
Kedua tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ