in

Relokasi Berlarut-larut, Disperkim Lempar Tanggung Jawab ke Camat dan Lurah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Menanggapi laporan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana mengenai adanya 97 unit rumah hunian liar di bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) yang belum direlokasi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang justru melempar tanggung jawab ke lurah dan camat.

Disperkim juga membantah data jumlah rumah liar yang belum dipindah, sebagaimana disebut BBWS Pemali Juana. “Sebetulnya tidak 97 rumah, tetapi kurang lebih 60 hingga 62 unit. Kami telah mengecek ke lokasi bersama UPTD Rusunawa, dan lurah setempat,” kata Plt Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali.

Dari jumlah tersebut, pihaknya mengaku telah menyediakan Rusunawa di Kudu sesuai jumlah yang dibutuhkan. “Kami siap menyediakan rumah susun dengan jumlah 62 unit,” katanya.

Ditanya mengapa relokasi warga penghuni liar di bantaran BKT tersebut berlarut-larut, Ali mengaku tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu (mengapa warga menolak), yang jelas rumah susun sudah kami sediakan,” katanya.

Dia juga menyatakan Disperkim Kota Semarang tidak memiliki kendala berarti. “Kendala bisa kami atasi walaupun selalu berupaya bagaimana caranya menyediakan rumah susun begitu banyak. Semua bisa kami lakukan sesuai permintaan,” katanya.

Disinggung mengenai permintaan BBWS Pemali Juana agar masalah sosial di bantaran Sungai BKT segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, Ali justru menjawab bahwa tugas Disperkim hanya menyediakan Rusunawa.

“Kalau dari Disperkim hanya menyiapkan Rusunawa saja. Kami sudah menyiapkan dan kapan pun masyarakat mau pindah, kami tinggal bagi kuncinya kalau masyarakat sudah siap,” katanya.

Lantas siapa yang harus bertanggungjawab atas permasalahan relokasi rumah hunian liar di bantaran Sungai BKT? “Ada tugasnya sendiri-sendiri. Kalau Disperkim hanya menyiapkan Rusunawa. Di sini ada beberapa yang terlibat, ada Dinas Perdagangan, lurah, camat dan pak asisten serta BBWS,” katanya.

Pihak BBWS melaksanakan pembangunan normalisasi sungai BKT di Kota Semarang menggunakan dana dari pemerintah pusat. Sedangkan Pemkot Semarang melalui Dinas Perdagangan dan Disperkim mendapat tugas mengenai penanganan masalah sosial atau relokasi warga.

“Begini, Disperkim itu menyiapkan Rusunawanya saja. Jadi yang punya wilayah Pak Lurah dan Pak Camat setempat,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis