SEMARANG (jatengtoday.com) – Kalangan akademisi kembali mempertanyakan langkah pemerintah dalam mengelola perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) dan jalan raya. Pasalnya, bertahun-tahun keberadaan perlintasan sebidang tersebut menjadi malapetaka bagi masyarakat.
Ratusan orang tewas di jalur perlintasan sebidang. Sejak 2004 hingga November 2017 saja, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat 475 warga tewas tertabrak KA. Sebanyk 533 luka berat dan 274 luka ringan. Belum lagi data hingga 2019.
Namun demikian, Ditjen Perkeretaapian dengan PT Kereta Api Indonesia serta Pemerintah Daerah (Pemda) belum maksimal dalam sinergi bersama-sama melakukan penataan perlintasan sebidang.
“Harmonisasi dan sinergi kerja antara Ditjen Perkeretapian dengan PT Kereta Api Indonesia dan Pemerintah Daerah diperlukan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan. Sementara, aparat Kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang,” kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Minggu (8/9/2019).
Dikatakannya, perlintasan sebidang pada prinsipnya dibangun tidak sebidang. “Namun jika dibangun sebidang, hanya bersifat sementara yang harus memperhatikan keselamatan operasional KA dan penguna jalan raya,” katanya.