SEMARANG (jatengtoday.com) – PT KAI Daop 4 Semarang mencatat, sejak bulan Januari hingga akhir Agustus 2019 terdapat 55 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api (KA). Dari kejadian nahas itu, total sudah ada 41 nyawa yang melayang sia-sia.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro, hal tersebut dilatarbelakangi rendahnya kesadaran pengguna jalan untuk mentaati aturan lalu lintas. Seperti nekat menerobos palang pintu meski telah ditutup oleh petugas.
Berdasarkan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan setiap perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu KA sudah mulai di tutup.
“Pada prinsipnya, pengemudi kendaraan juga harus mendahulukan kereta api,” jelas Krisbiantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2019).
Dia melanjutkan, meskipun keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, tetapi demi mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 4 berupaya untuk turut andil.
Di antaranya dengan melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Selain itu, pihak KAI juga berkomitmen untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi. Caranya dengan memasang patok rel di 147 perlintasan tidak resmi sejak tahun 2017 hingga Agustus 2019.
Krisbiantoro menyebut, saat ini terdapat 124 perlintasan sebidang yang resmi dan 309 perlintasan sebidang yang tidak resmi. “Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 11 dan 18 saja,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto