in

Pungli Pasar Buah dan Sayur Pemalang, Tarif per Kios Tembus Rp 80 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Para pedagang yang akan menempati kios baru di Pasar Induk Buah dan Sayur Pemalang diharuskan membayar Rp 80 juta. Tarif tersebut ditentukan oleh Kepala Pasar.

Saat ini Kepala Pasar, Suraji sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Salah satu pedagang, Ahmadi mengungkapkan, terdakwa Suraji selaku Kepala Pasar bersama Dinas Perdagangan Pemalang pernah mendata orang yang akan menempati kios di bangunan baru.

Setelah itu Ahmadi intens berkomunikasi dengan terdakwa. Kemudian ia mencicil biaya sewa kios kepada terdakwa. “Itu bertahap, pertama saya ngasih pas Pak Suraji (terdakwa) datang ke rumah saya,” ungkapnya saat menjadi saksi sidang, Selasa (24/3/2020).

Ketika itu terdakwa tidak memberikan kuitansi atau tanda bukti pembayaran. “Akhirnya saya mbayar 3 kali. Total yang sudah saya bayar Rp 45 juta, diterima langsung sama Pak Suraji,” imbuh saksi Ahmadi.

Pedagang lain, Slamet juga mengaku sudah membayar Rp 40 juta ke terdakwa. Namun, saat pembayaran itu saksi mengaku belum tahu secara jelas berapa tarif pastinya supaya bisa menempati kios baru.

“Jujur kepastiannya tidak tahu, tapi kalau dari mulut ke mulut katanya antara Rp 70-80 juta,” ungkap saksi Slamet.

Hakim pun mempertanyakan alasan saksi mau membayar, padahal tarifnya belum pasti. “Dulu istilahnya saya menitipkan uang itu supaya nanti pas serah terima kunci (kios baru) mbayarnya tinggal sedikit,” jawabnya.

Pedagang Dipanggil ke Kantor Pasar

Salah satu pedagang buah, Palono mengaku pernah dipanggil terdakwa Suraji ke kantor kepala pasar. Katanya, ia bakal dibantu untuk pengurusan penempatan di kios pasar yang baru.

Ia pun mengaku pernah mendengar secara langsung dari terdakwa bahwa tarif sewa per kios Rp 80 juta.

“Akhirnya saya bayar secara bertahap, untuk sewa kios itu. Total yang sudah saya serahkan Rp 39,5 juta. Saya percaya karena Pak Suraji kan kepala pasar,” ucap saksi.

Sementara itu, saksi Setyo Pambudi mengaku pernah diminta kalau mau membayar sewa kios supaya dititipkan saja ke petugas keamanan atau sekuriti pasar. Akhirnya ia membayarnya dengan cara bertahap.

Baca juga: Pungli Kios, Kepala Pasar Buah dan Sayur Pemalang Jalani Sidang

“Dulu diminta untuk menitipkan di sekuriti. Terakhir yang sudah saya serahkan Rp 45 juta,” bebernya.

Adapun saksi Rejo Handoko mengatakan dirinya sudah membayar sewa kios dengan total Rp 47,5 juta. Pembayaran juga dilakukan secara bertahap, tetapi ia diberi tanda bukti pembayaran.

Sedangkan saksi M Juil Ardi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 55 juta untuk keperluan sewa kios ke terdakwa Suraji.

Saat ini, sebagian dari pungutan biaya kios tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa ke para korban. (*)

 

editor: ricky fitriyanto