in

Pungli Kios, Kepala Pasar Buah dan Sayur Pemalang Jalani Sidang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Pasar Induk Buah dan Sayur Pemalang, Suraji, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (24/3/2020).

Suradi yang semula berstatus sebagai ASN tersebut didakwa melakukan pungutan liar (pungli) biaya sewa kios di pasar milik Pemkab Pemalang.

Pasar tersebut dibangun tak jauh dari pasar buah lama yang ada di Jalan Slamet Riyadi, Kabupaten Pemalang. Sehingga hanya beda gedung saja, berjarak sekitar 200 meter.

Pada proses pembangunan itu, sekitar April 2019, terdakwa memungut uang kepada sejumlah pedagang. Suraji menjalankan aksinya dengan meminta bantuan dua petugas keamanan.

Besaran pungutannya beragam, hingga total uang terkumpul mencapai ratusan juta.

Saat ini, proses persidangan terdakwa Suraji sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menghadirkan 6 saksi.

Mereka adalah Palono, Setyo Pambudi, Ahmadi, Rejo Handoko, M Juil Ardi, dan Slamet Purwito. Semuanya adalah korban yang pernah dipungut biaya sewa kios.

Namun, dalam kesempatan itu terdakwa membantah melakukan pungli. Termasuk ia mengaku tidak pernah menyuruh petugas keamanan pasar untuk membantu menarik uang ke pedagang.

“Saya tidak pernah menyuruh (petugas keamanan). Itu atas inisiatif mereka sendiri,” ucap terdakwa Suraji saat dipersilakan menanggapi keterangan saksi di persidangan.

Terdakwa Suraji dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 11 dan 12 (e) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar