in

Puluhan Bandar Narkoba di Lapas Semarang Dikirim ke Nusakambangan

Pemindahan napi juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang.

Puluhan napi yang dipindahkan dari Lapas Semarang sampai di Lapas Karanganyar Nusakambangan. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Sebanyak 41 narapidana di Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap pada Minggu (16/1/2022) dini hari.

Proses pemindahan dilakukan secara tiba-tiba. Napi diangkut dalam bus dengan pengawalan ketat dari petugas lapas dan aparat kepolisian sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, yang dipindah merupakan napi kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba.

Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap dipilih menjadi lokasi pemindahan karena dinilai memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Redistribusi napi dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas.

Menurut Kalapas, tingkat hunian napi di Lapas Semarang sudah over kapasitas. Lapas ini sebenarnya hanya mampu menampung 663 orang. Namun faktanya, per hari ini penghuninya mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan.

Bahkan, hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum. Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas.

“Di Lapas Semarang personel regu jaga hanya 17 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang,” ungkap Kalapas.

Dia menambahkan, selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas Semarang, pemindahan napi juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar dan pengedar.

Seperti diketahui, ada banyak upaya penyelundupan narkoba di Lapas Semarang. Petugas kerap menemukan paket narkoba yang diduga dilempar dari luar tembok lapas. (*)

Baihaqi Annizar