in

Lapas Semarang jadi Lokasi Penelitian Transfer Narapidana Antarnegara

Penelitian ini difokuskan pada WNA yang menjalani pemidanaan di lapas.

Ditjen AHU sedang melakukan wawancara dengan warga asing yang dipenjara di Lapas Semarang. (istimewa)
Ditjen AHU sedang melakukan wawancara dengan warga asing yang dipenjara di Lapas Semarang. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menjadi lokasi penelitian dan survei terkait transfer narapidana antarnegara atau transfer of sentenced person (TSP).

Penelitian dilakukan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (11/6/2024).

Kegiatan penelitian ini merupakan tindak lanjut terhadap warga negara asing (WNA) yang menjalani pidana di Indonesia dalam hubungannya dengan implementasi TSP yang sebelumnya dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan bahwa penelitian ini difokuskan pada WNA yang menjalani pemidanaan di lapas.

“Kami dengan senang hati membantu memfasilitasi kegiatan ini guna mengidentifikasi permasalahan dalam rangka melengkapi penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP,” jelas Kalapas.

Tujuan dari penelitian ini untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi naskah akademik RUU TSP yang sedang disusun.

Total ada 10 narapidana asing yang menjadi sampel di Lapas Kelas I Semarang.

Mayoritas narapidana asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang dari mulai vonis pidana belasan tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati.

Usman Madjid berharap penelitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif sehingga bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyusun RUU TSP. (*)

editor : tri wuryono