in

Puluhan Advokat Alumni Unissula Geruduk Polrestabes, Tuntut Penangguhan Penahanan 2 Mahasiswa

SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan advokat yang tergabung dalam Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum Unissula Semarang, mendatangi Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/10/2020).

Mereka bermaksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka berinisial IR (18) dan NA (18). Keduanya merupakan mahasiswa Unissula yang ditangkap saat aksi tolak Omnibus Law di depan DPRD Jateng.

Perwakilan BKBHM Achmad Arifullah mengatakan, permohonan ini diajukan setelah orang tua dari 2 tersangka menyerahkan kuasa ke BKBMH.

“Penangguhan penahanan ini penting mengingat mereka (para tersangka) adalah mahasiswa baru yang harus tetap mengikuti proses pendidikannya,” ujar Arifullah yang merupakan koordinator lapangan BKBMH.

Ia menambahkan, dua mahasiswa tersebut juga masih mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan.

Pihaknya menjamin keduanya tetap akan mengikuti proses hukum yang kini masih ditangani Polrestabes Semarang. Rektor Unissula juga sudah bersedia menjadi penjamin atas proses penangguhan ini.

Tersangka Perusakan

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menahan 4 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku perusakan fasilitas umum dalam unjuk rasa yang berlangsung Rabu (7/10/2020).

Keempatnya adalah IR (18) dan NA (18) mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), MAM (18) mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dan IAH (18) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 212, 216, 170 KUHP.

Untuk dua tersangka dari Udinus dan Undip didampingi oleh Tim Advokasi Pembela Kebebebasan Berpendapat Jawa Tengah. Ia lebih dulu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto