in

Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

SEMARANG (jatengtoday.com) – Polrestabes Semarang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 4 tersangka kasus demo ricuh di depan DPRD Jawa Tengah. Namun, pengusutan dugaan tindak pidana mereka tetap dilanjutkan.

Keempat tersangka itu adalah IR dan NA mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), MAM mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dan IAH mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Mereka dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Semarang pada Selasa (20/10/2020) dini hari. Saat ini para tersangka berstatus sebagai tahanan kota.

Kuasa hukum IR dan NA dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Unissula Semarang, menyambut baik keputusan penangguhan penahanan ini.

Kordinator Tim Advokat BKBHM Achmad Arifullah mengatakan, untuk dua mahasiswa Unissula yang menjadi penjamin adalah orang tuanya, Rektor dan Wakil Rektor Unissula, serta BKBMH.

“Kami berkomitmen untuk tetap mendampingi dua mahasiswa tersebut ke tahap proses hukum selajutnya,” ujar Arifullah saat dikonfirmasi.

Senada dengan itu, kuasa hukum MAM dan IAH dari Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah juga mengapresiasi dikabulkannya pengalihan penahanan tersebut.

Selain akan mengawal kasus hukumnya, Tim Advokasi menyampaikan soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. “Itu adalah hak yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi,” ujar perwakilan tim, Kahar Muamalsyah.

Menurut informasi, 4 mahasiswa tersebut wajib lapor ke Polrestabes Semarang setiap Senin dan Kamis. Mereka juga harus tinggal di Kota Semarang hingga proses persidangan.

Sebelumnya, polisi menahan 4 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku kerusuhan unjuk rasa pada 7 Oktober 2020. Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, keempatnya resmi ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 212, 216, dan 170 KUHP. (*)

 

editor: ricky fitriyanto