SEMARANG (jatengtoday.com) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Ciubros Farma karena tidak memenuhi standar ataupun khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop.
Tak hanya perusahaannya, pimpinan PT Ciubros Farma ternyata juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada satu tersangka, pimpinannya,” jelas Kepala BPOM RI Penny K Lukito usai meninjau pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar di PT Wastec Internasional, Kota Semarang, Senin (12/12/2022).
Baca Juga:Â Badan POM Tarik 5 Sirop Obat Mengandung Etilen Glikol
Penny tidak menyebut siapa nama tersangkanya. Namun, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menurutnya, kasus pidana tersebut sudah melalui serangkaian tahap penyidikan.
“Hasil pengawasan kami telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan sekarang sedang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga:Â 156 Sirop Obat Dinyatakan Aman dan Boleh Diresepkan, Ini Daftarnya
Terkait pengawasan obat dan makanan, BPOM memang memiliki otoritas untuk memberi sanksi, termasuk melakukan pemidanaan karena BPOM mempinyai penyidik pegawai negeri sipil.
Sebelumnya diungkapkan, PT Ciubros Farma bersama beberapa industri farmasi lain dinyatakan menggunakan bahan baku pelarut dan memproduksi produk jadi sirop obat yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Obat sirop yang diproduksi PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. (*)
editor : tri wuryonoÂ