SEMARANG (jatengtoday.com) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengawal pemusnahan 192.207 botol sirop obat di PT Wastec Internasional, Semarang, Senin (12/12/2022).
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, pemusnahan dilakukan oleh PT Ciubros Farma selaku pemilik obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: PT Ciubros Farma Disanksi karena Kasus Obat Sirop, Direkturnya Jadi Tersangka
“Ini pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol. Totalnya 192.207 botol,” jelas Penny.
Pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh BPOM terhadap produk sirop obat produksi PT Ciubros Farma.
BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia. Juga memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirop obat yang mengandung cemaran melebihi ambang batas.
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
Baca Juga: Penting! Lakukan Langkah Ini Sebelum Menerima Obat
Saat ini PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang tidak memenuhi syarat dari peredaran.
Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol.
“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirop obat, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” ujar Penny.
Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. (*)
editor : tri wuryono