in

Jamu Ilegal asal Indonesia Beredar di Jepang, Badan POM Turun Tangan

Peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.

Beberapa produk hasil penindakan BPOM ditampilkan pada Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Semarang, Kamis (3/8/2023). (foto: jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI masih mendalami temuan jamu ilegal asal Indonesia yang sudah merambah pasar Jepang. Produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) tersebut diduga menimbulkan gangguan hormon pada seorang remaja 13 tahun.

Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani mengatakan, merujuk data WHO pada 2022, sekitar 80 persen populasi dunia menggunakan obat tradisional. Dengan perkembangan informasi teknologi dan informasi, termasuk perdagangan daring dan perdagangan internasional memungkinkan obat tradisional beredar antarnegara dengan sangat cepat.

“Masalahnya peran strategis obat tradisional ini disalahkangunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk memproduksi dan mengedarkan obat tradisional mengandung BKO,” kata Reri saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Semarang, Kamis (3/8/2023).

Peredaran obat tradisional mengandung BKO ini, menurut Reri sudah sangat meresahkan. Bukan hanya di dalam negeri, produk ilegal tersebut juga ditemukan di luar negeri.

“Kasus yang baru kami terima 10 hari terakhir, Pemerintah Indonesia telah menerima laporan dari otoritas Jepang terkait temuan produk asal Indonesia yaitu Jamu Tea Black yang mengandung BKO. Ini adalah produk ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM,” ujarnya.

Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Semarang, Kamis (3/8/2023). (foto: jatengtoday.com)

“Kejadian ini bermula dari laporan tenaga kesehatan setempat terhadap pasien anak berusia 13 tahun yang mengalami gangguan hormon setelah mengonsumsi obat tersebut,” lanjut Reri Indriani.

Dia menambahkan, temuan ini masih didalami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan instansi lainnya.

Menurut Reri, peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.

Dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena memicu persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul.

Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO.

“Merujuk data pengawasan dan penindakan Badan POM tiga tahun terakhir (2020-2022), obat tradisional (OT) mengandung BKO menduduki peringkat ketiga produk OT TMS (tidak memenuhi syarat), dengan tren temuan tinggi adalah klaim stamina pria dan pegal linu,” kata Reri.

Selama 3 tahun terakhir, lanjutnya, BPOM berhasil menyita 2,5 juta pieces obat tradisional BKO/Tanpa Izin Edar (TIE). Temuan obat tradisional mengandung BKO ini berulang meski sudah diumumkan melalui public warning BPOM dan bahkan sudah dibatalkan izin edar.

Dikatakan Reri, untuk memperkuat pengawasan yang dilakukan, tentunya kolaborasi BPOM dengan lintas sektor terkait perlu dilakukan.

“Melalui FGD ini diharapkan dapat mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta menyusun strategi komprehensif dan solusi adaptif sesuai tugas dan fungsi seluruh pihak terkait dalam pengawasan dan penindakan obat tradisional mengandung BKO,” tutup Reri. (*)