in

PPDB Online Rawan Kecurangan, Salah Satunya Soal Peserta Didik Titipan Pejabat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Posko Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Tengah yang diinisiasi Pattiro Semarang menemukan banyak celah yang berpotensi terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan PPDB Online.

Juru bicara Pattiro Semarang, Syofii mengatakan pembagian kuota PPDB tahun ini cukup berbeda dengan dua tahun sebelumnya. “Tahun 2018 dan 2019 kuota untuk jalur zonasi paling sedikit 90 persen, akan tetapi tahun ini paling sedikit hanya 50 persen, untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan orangtua paling sedikit 5 persen dan jalur  pestasi maksimal 30 persen,” ungkapnya, Rabu (17/6/2020).

Artinya, kata dia, pembagian tersebut membuka peluang terjadinya pelanggaran PPDB.  Bukan hanya pada fokus zonasi, namun besar kemungkinan juga dalam jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. “Ada sejumlah peluang atau potensi terjadinya pelanggaran,” katanya.

Potensi pelanggaran yang patut diwaspadai di antaranya mengenai transparansi dalam verifikasi data, prestasi, legalitas piagam utamanya kejuaraan tidak berjenjang, afirmasi, tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya, warga miskin, dan panti asuhan.

“Termasuk mengenai zonasi, calon peserta didik di pesantren, surat keterangan domisili dari RT/RW,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pengaduan yang masuk di Pattiro Semarang terkait permasalahan Ijazah SMP belum diterima oleh calon peserta didik. “Hal yang patut diwaspadai juga kemungkinan adanya calon peserta didik titipan dari pejabat publik, seperti halnya yang sudah terjadi di provinsi lain,” bebernya.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB, lanjut dia, Pattiro Semarang membuka Posko Pemantauan PPDB Jawa Tengah Tahun ajaran 2020/2021. “Waktu registrasi yang cukup singkat dengan melalui mekanisme online membuka peluang kendala bagi masyarakat yang belum familiar dengan internet dan memiliki keterbatasan fasilitas,” ujarnya.

PPDB online tingkat SMA dan SMK Negeri di Jateng telah dibuka pada Rabu (17/6/2020). Hari pertama, banyak calon siswa tidak bisa mengakses.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Jumeri berdalih gangguan pendaftaran PPDB online tersebut bukan karena masalah teknis jaringan. Tapi karena kuota verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng yang tidak menampung.

“Karena untuk jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi, butuh verifikasi. Kalau dulu verifikasinya faktual. Sekarang langsung mengakses datanya ke Dispermadesdukcapil di bawah Kemendagri,” terangnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis