in

Polisi Periksa 12 Saksi terkait Penolakan Jenazah Pasien Corona di Banyumas

BANYUMAS (jatengtoday.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah memeriksa 12 orang saksi terkait penolakan jenazah pasien corona virus disease (Covid-19). Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin tambah dua lagi, sehingga jumlah saksi yang kami periksa ada 12 orang,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka, saat mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2020).
Menurut dia, saksi-saksi tersebut di antaranya orang-orang yang turut mengantarkan jenazah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, dan beberapa pihak lainnya.
Dengan bertambahnya saksi yang diperiksa, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 akan bertambah.
Disinggung kemungkinan Polresta Banyumas akan meminta keterangan dari Bupati Banyumas Achmad Husein, dia mengatakan hal itu belum akan dilakukan.
“Kalau Bupati harus ada prosedur yang harus dilalui,” ujarnya pula.
Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah video yang viral di media sosial terkait dengan penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut, untuk dipelajari dan mengetahui siapa saja yang terlibat.
BACA JUGA: Oknum ASN jadi Tersangka Penolakan Jenazah Pasien Corona di Banyumas
Terkait dengan tiga orang yang telah dijadikan sebagai tersangka, Kapolresta mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, dia mengatakan tiga tersangka tersebut saat ini wajib lapor setiap hari ke Polresta Banyumas.
“Sebelumnya, mereka wajib lapor dua kali dalam seminggu, namun sekarang tiap hari dan mereka kooperatif,” katanya.
Ketiga tersangka itu adalah K, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang akan dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu, K dan S, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang bakal dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono