SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah meringkus 67 orang yang kedapatan sedang berjudi. Mereka diamankan di berbagai tempat berbeda di Jateng dalam kurun waktu 19–27 Juni 2020.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, jenis perjudian yang diungkap terdiri dari berbagai macam. Mulai dari judi dadu, judi kupon, hingga judi kartu.
“Pengguna kupon HK paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang,” ungkap Wihastono saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (29/6/2020).
Selain menahan 67 tersangka tersebut, turut diamankan pula berbagai barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp22,5 juta.
“Ada juga barang bukti berupa 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu,” imbuhnya.
Menurut Wihastono, penangkapan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan Polda Jateng. Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Ini akan segera kami selesaikan dan dilmpahkan kepada JPU untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat. Seperti penanganan kasus-kasus biasanya,” tuturnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (*)
editor: ricky fitriyanto