SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah membekuk belasan pelaku perjudian dari berbagai wilayah. Sebagian tersangka ada yang sudah beraksi berbulan-bulan tetapi baru bisa ditangkap.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, jenis perjudian yang berhasil diungkap terdiri dari empat jenis. Meliputi judi cap jie kie, judi hongkong, judi dadu atau kopyok, dan judi sabung.
Petugas menangkap empat tersangka dari judi cap jie kie, enam tersangka judi togel hongkong dengan TKP di Pati dan Cilacap.
Lalu, empat tersangka judi dadu dengan TKP di Karanganyar, dan tiga tersangka judi sabung ayam dengan TKP di Karanganyar.
“Untuk judi jenis cap jie kie sudah berjalan cukup lama, kurang lebih lima bulan. Kalau judi Hongkong sudah tujuh bulan, sabung ayam dan dadu baru sebulan,” ujar Direskrimum saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, jenis judi sabung ayam cepat terungkap karena pelaksanaannya membutuhkan kedatangan banyak orang. “Setelah mendapat laporan, kami langsung lakukan penindakan,” imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp8 juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah ponsel berbagai merek, dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk judi.
Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ