SEMARANG (jatengtoday.com) – Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri kerap diidentikkan dengan momen untuk membunyikan petasan. Namun, kegiatan tersebut sebenarnya dilarang.
Petasan dinilai dapat menimbulkan dampak negatif, mulai dari ancaman kebakaran hingga kebisingan. Polisi melarang keras masyarakat membunyikan petasan.
“Polda Jateng dan jajaran akan laksanakan patroli untuk mengantisipasi letusan-letusan petasan,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat paparan dalam rangka Persiapan Ops Ketupat Candi 2021, Rabu (14/4/2021).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun. Sebab, saat ini kasus Covid-19 belum benar-benar selesai sehingga perlu upaya penanggulangan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak berkerumun atau kumpul-kumpul, seperti takbir keliling, pawai obor,” pesan Kapolda.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga menegaskan terus mengantisipasi ancaman teroris. Pihaknya telah melakukan penggalangan ke tokoh-tokoh agama dan masyarakat.
Polda terus memonitor seluruh pergerakan terorisme untuk memastikan tak ada celah bagi para pelaku teroris untuk menjalankan aksinya.
“Kami akan pantau terus setiap pergerakan yang arahnya ke terorisme. Negara tak boleh kalah dengan aksi terorisme, radikalisme dan anarkisme,” pungkasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto