SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris batal memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi PDAM Kudus. Padahal keduanya sudah hadir di Pengadilan Tipikor Semarang sejak Selasa (29/9/2020) pagi.
Jaksa penuntut umum Kejari Kudus dan Kejati Jateng sebenarnya menghadirkan enam orang saksi.
Selain Plt Bupati dan Sekda, ada Kabag Perekonomian Kudus Dwi Agung Hartono, Dewan Pengawas PDAM Dio Hermansyah, Kabag Teknik PDAM Teguh Sanggar Cahyono, dan Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Armi Lunita. Namun, hanya dua saksi terakhir yang jadi bersaksi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor baru memulai persidangan perkara ini sekitar pukul 16.00 karena harus mengadili perkara lain terlebih dulu.
Awalnya, Hakim Arkanu selaku ketua majelis bermaksud menyidangkan tiga terdakwa dalam kasus PDAM ini secara bersamaan. Namun, ada penasehat hukum salah satu terdakwa yang menolaknya mengingat berkas terdakwanya terpisah.
Sehingga, terdakwa disidangkan secara bergantian sesuai urutan. Yakni Kepala Seksi Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro; Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini; dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani.
Di tengah persidangan, melihat kondisi yang tidak memungkinkan, hakim mengambil keputusan untuk memeriksa dua saksi saja. Semua saksi yang sudah hadir dipanggil ke hadapan majelis.
“Karena waktunya tidak mencukupi maka dengan terpaksa, kami tidak bisa memeriksa semua saksi hari ini sekaligus. Mohon maaf. Sekarang yang tidak diperiksa boleh pulang,” ucap Hakim Arkanu.
Keempat saksi lain dipersilakan menghadiri sidang lanjutan pekan depan. “Selasa besok usahakan pagi sudah di sini, supaya bisa dimulai lebih awal dan cepat selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Sri Heryono mengungkapkan sebenarnya pihaknya bersama para terdakwa sudah siap sidang dari pagi. Namun, dia juga memaklumi kondisi dan keputusan yang diambil majelis hakim. (*)
editor: ricky fitriyanto