in

Pilkada Ditunda, Bawaslu Kota Semarang Berhentikan Sementara Jajarannya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wabah virus corona (Covid-19) hingga saat ini masih belum terkendali, bahkan semakin meluas. Sehingga, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemungkinan harus ditunda.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, perlu payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pilkada.

“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah serta Penyelenggara Pemilu mengarah pada penundaan secara menyeluruh tahapan,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Dia menjelaskan, turunan hasil RDP muncul skenario atau opsi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Antara lain Opsi A yakni tanggal 9 Desember 2020, Opsi B tanggal 17 Maret 2021 dan Opsi C tanggal 29 Desember 2021.

“Sehingga Perppu dibutuhkan secara cepat agar terdapat kejelasan opsi mana yang akan diambil oleh pemerintah,” imbuhnya.

Berkaitan dengan itu, Bawaslu Kota Semarang kini memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat serta Panwaslu Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, pemberhentian ini didasarkan atas Surat Edaran Ketua Bawaslu dan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tentang Penundaan Tahapan Penyelengaraan Pemilu serentak Tahun 2020.

“Saat ini, kami melaksanakan pemberhentian sementara semua jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan, sampai batas waktu yg belum ditentukan. Itu sebagai langkah pencegahan semakin menyebarnya Covid-19,“ ungkap Amin.

Menurutnya, dengan terbitnya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) mengenai perpanjangan masa darurat, Bawaslu Kota Semarang mengikuti arahan dan petunjuk dari Bawaslu RI.

“Kami sudah terbitkan Surat Keputusan pemberhentian sementara sejak 30 Maret 2020 dan efektif berlaku sejak saat itu. Ini jauh-jauh sudah kami sosialisasikan kepada jajaran kami sehingga menjadi acuan bersama,“ tandas Amin. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar