in

Perkosa Gadis di Bawah Umur, Warga Semarang Dituntut 11 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Susanto alias Bodong harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Warga Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang tersebut dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp100 juta.

Jaksa Penuntut Umum Vidya Ayu Pratama menilai terdakwa Susanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap gadis yang masih di bawah umur berinisial ES (14).

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, A Teguh Wahyudin mengaku akan mengajukan pembelaan. “(Pembelaan) akan kami sampaikan di sidang selanjutnya,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Sidang kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi bejat terdakwa Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu. Berawal dari komunikasi via Facebook, terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga kepada korban.

Denga bujuk rayu itu, korban yang merupakan warga luar kota terperdaya. Apalagi saat berkenalan, terdakwa menggunakan foto perempuan di profil medsosnya.

Setelah itu, terdakwa bersama teman perempuannya mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin, Kota Semarang. Di sela pertemuan itu, terdakwa pergi membeli minuman keras.

Kemudian, terdakwa mengajak keduanya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso untuk meminum-minuman keras. Ketika itu korban juga ditawari tetapi menolaknya.

Kesal atas respon tersebut, terdakwa lantas membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh.

Setelah itu, terdakwa memperkosa korban. Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan lalu laporan ditindaklanjuti ke Polrestabes Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin saat gelar perkara (3/2/2020) mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan namun juga merampok harta korban dengan modus iming-iming pekerjaan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto