SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejadian tragis menimpa seorang pelajar berinisial SA (15). Ia menjadi korban pencabulan 6 orang pria. Salah satunya adalah pacar sendiri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar FS mengungkapkan, keenam tersangka yakni berinisial T (23), RD (26), S (19), TM (29), dan AM (28). Sementara satu tersangka lain berinisial RD (26) masih buron.
Tersangka T ini merupakan pacar korban. Iskandar menjelaskan, keduanya sudah berpacaran kurang lebih 2-3 bulan.
Modus operandi dalam kasus ini, korban diajak oleh pacarnya untuk bertemu dan meminum minuman keras jenis congyang. Korban kemudian dikenalkan dengan teman-teman T yang juga ikut berkumpul.
“Mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga korban mabuk. Kemudian dibiarkan oleh pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,” ungkap Iskandar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (26/11/2020).
Yang mengejutkan, katanya, durasi pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Ini waktunya dari sore hari sampai subuh. Artinya berkali-kali,” jelas Iskandar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto