SEMARANG (jatengtoday.com) – Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029 telah disetujui lewat sidang paripurna di Gedung Berlian, Senin (15/10/2018). Dalam perubahan itu, panitia khusus (pansus) menitikberatkan beberapa poin.
Seperti mendorong perluasan pertanian dari 1,21 juta hektar menjadi 1,25 juta hektar untuk mewujudkan kedaulatan pangan, pembangunan jalan lingkar primer Demak-Jepara sebagai lanjutan jalan tol Semarang-Demak, serta tidak diperlukannya jalan tol Bawen-Jogjakarta. Perda RTRW ini juga memuat Pegunungan Kendeng.
Ketua Pansus, Abdul Azis menjelaskan, jalan tol Bawen-Jogjakarta yang akan digarap pemerintah pusat sebagai salah satu PSN, dinyatakan tidak sesuai RTRW. “Artinya, jika jalan tol sepanjang 70 kilometer itu dibangun, berarti pemerintah pusat melanggar Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Menurutnya, selain harus mengorbankan sekitar 350 hektar lahan basah di Jateng, jalur yang akan dilewati jalan tol tersebut masuk dalam wilayah rawan gempa.
Poin strategis Perda RTRW lain, lanjutnya, yakni mengenai trase baru jalan lingkar primer sepanjang pantai yang menghubungkan Demak-Jepara. Dijelaskan, jalur itu sebagai ganti aspirasi perpanjangan fungsi tanggul laut yang menjadi satu dengan jalan tol Semarang-Sayung. “Karena jalan tol hanya sampai Sayung, kami munculkan trase itu (Demak-Jepara, Red),” bebernya.
Mengenai nasib Pegunungan Kendeng yang beberapa waktu sempat terjadi konflik dengan warga setempat, sudah dipertimbangkan lewat revisi Perda ini. Azis menjelaskan, pihaknya sudah mengadopsi dan memasukkan sejumlah poin utama dari KLHS.
Di pasal 61, ada aturan mengenai cekungan air tanah (CAT) Watu Putih sebagai kawasan lindung geologi. Begitu juga dengan karst Sukolilo, dimasukkan dalam kawasan geologi yang tak boleh ditambang. “Artinya, di luar titik itu, boleh ditambang,” tandasnya.
Menanggapi Raperda Perubahan RTRW yang telah disetujui itu, Sekda Jateng, Sri Puryono mengatakan perubahan tersebut mendesak dilakukan karena secara eksternal telah terjadi perubahan kebijakan nasional dan provinsi.
“Diharapkan, setelah Raperda Perubahan RTRW itu disetujui bersama, legislatif dan eksekutif secara bersama-sama tetap mengawal dan menuntaskan proses yang belum selesai sebagaimana dimaksud, sehingga proses materiil dan proses formil perda itu terpenuhi,” jelas sekda mewakil gubernur. (adv)
editor : ricky fitriyanto