SEMARANG (jatengtoday.com) — Penyidik Polda Jawa Tengah melimpahkan perkara pemalsuan rekening ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).
Dalam perkara tersebut ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Salah satunya Danika Yusmansyah mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang.
Ia disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 51 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara dua tersangka lainnya Yohannes Sugianto pengusaha gesek tunai (Gestun) yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang.
Keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam kasus ini juga ada tersangka yang melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah Seno Aji Nuswantoro, mantan karyawan BRI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat Seno (DPO) bersama Danika pegawai Bank BRI membuat rekening atas nama korban tanpa izin.
Kemudian rekening itu digunakan untuk pengajuan mesin EDC atau gesek tunai. Mesin EDC selanjutnya diberikan kepada Yohannes Sugianto dan Sujoko Liem untuk digunakan transaksi jual beli di toko masing-masing.
Tersangka Ditahan
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, para tersangka tidak ditahan. Namun, selepas pelimpahan ini, ketiga tersangka berstatus menjadi tahanan Kejari Kota Semarang.
Rizky membenarkan penahanan tersebut. “Iya, para tersangka kami tahan,” ujarnya usai menerima pelimpahan tersangka.
Penahanan, kata dia, diperlukan agar penanganan perkara bisa berjalan lancar. Serta menghindari potensi tersangka menghilangkan barang bukti dan kabur, sebagaimana tersangka bernama Seno Aji Nuswantoro yang hingga kini masih buron.
Perlu diketahui, kasus pemalsuan rekening awalnya dilaporkan pemilik nama rekening Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr Hendra Wijaya & Partners yang beralamat di Jl. Erlangga raya 41B-C pada 4 November 2021.
Tim Kuasa hukum Whina, Walden van Houten Sipahutar MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya merupakan bentuk pencurian data dan penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening.
Kasus ini terendus saat Whina mengecek status rekening miliknya di bank yang sudah 12 tahun dinonaktifkan. Saat dicek, ternyata ada dua rekening berbeda atas nama Whina yang diterbitkan oleh bank.
Kemudian korban meminta rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut. Dari situ diketahui ada transaksi hingga miliaran rupiah yang dilakukan dua pengusaha gesek tunai.
Whina bersama kuasa hukumnya menyempatkan waktu untuk mengawal proses pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum. Ia juga berkomitmen mengawal sampai kasus ini selesai.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi menegakkan keadilan bagi rakyat kecil yang dizalimi. Karena terdakwanya pengusaha gesek tunai terbesar di Semarang maka akan kami kawal,” ujar Walden van Houten. (*)
editor : tri wuryono