SEMARANG (jatengtoday.com) — Polda Jawa Tengah diminta menahan pengusaha gesek tunai (gestun) di Semarang yang diduga menggunakan rekening tanpa izin. Permintaan itu disampaikan Whina Whiniyati selaku pemilik rekening.
Pengusaha yang diminta ditahan berinisial YS pengusaha gestun di Jalan Erlangga Semarang dan SL pengusaha gestun di Tlogosari Semarang. Keduanya sudah menyandang status tersangka.
YS, SL, dan dua mantan karyawan bank berinisial SA dan DY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor B/1534/II/RES.2.2/2023/Direskrimsus yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jateng pada 8 Februari 2023.
“Saya mohon penyidik Polda Jateng dan Aspidum Kejati Jateng agar melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ucap Whina didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya & Partners, Senin (14/8/2023).
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Sepengetahuan Whina, keempat tersangka tidak ada yang ditahan. Bahkan, salah satu tersangka berinisial SA sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya .
“Hal ini dipertegas dengan pernyataan dari penyidik yang menginformasikan bahwa salah satu tersangka ada yang kabur atau tidak hadir memenuhi panggilan dari penyidik perkara ini,” jelasnya.
Atas dasar itu, Whina khawatir tersangka yang lain melarikan diri dan dimungkinkan mengulangi perbuatan serupa yang dapat merugikan korban-korban lain.
Ia juga khawatir para tersangka memperlambat dan atau menghalang-halangi proses penegakan hukum, serta berupaya menghilangkan barang bukti yang berguna untuk mengungkap fakta hukum perkara ini.
Perlu diketahui, kasus dugaan penggunaan rekening tanpa izin dilaporkan Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr Hendra Wijaya & Partners pada 4 November 2021.
Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya merupakan bentuk pencurian data dan penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening.
Kasus ini terendus saat Whina mengecek status rekening miliknya di bank yang sudah 12 tahun dinonaktifkan. Saat dicek, ternyata ada dua rekening berbeda atas nama Whina yang diterbitkan oleh bank.
Kemudian korban meminta rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut.
Dari situ diketahui ada transaksi hingga miliaran rupiah. Tercatat beberapa orang telah melakukan transaksi, antara lain tersangka YS dan SL, pengusaha besar gestun di Semarang. (*)
editor : tri wuryono