SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 450 penghayat kepercayaan dari Sapta Darma Kabupaten Semarang sudah mengurus perubahan di kolom agama e-KTP. Perubahan ini dilakukan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan aturan resmi penggantian kolom agama di e-KTP untuk penghayat kepercayaan.
“Dengan data yang pas, e-KTP bisa dibuat. Sehingga memudahkan mereka mendapat kesempatan mencari pekerjaan. Rata-rata ada 450 penganut penghayat yang sudah urus e-KTP. Kebanyakan mereka Sapta Darma yang tinggal di Kabupaten Semarang,” ucap Sekretaris Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Jateng, Dwi Setiyani Utami, Kamis (23/1/2020).
Meski begitu, Dwi menyayangkan ada beberapa penghayat kepercayaan yang kesulitan mengurus data e-KTP. Dia mencontohkan di Kabupaten Brebes yang masih belum memberikan kemudahan penghayat kepercayaan di sana untuk melakukan perubahan kolom agama.
“Kendala yang kami temukan di Brebes. Di sana proses pelayanan untuk perubahan e-KTP masih sangat lambat,” tambah dia.
Selain itu, masih banyak penghayat kepercayaan lainnya yang takut membuka diri kepada masyarakat. Itu terjadi lantaran para penghayat takut mendapat stigma tidak memiliki agama maupun sebagai penganut dinamisme dan animisme.
“Saya melihat secara psikologis dan segi sosialnya selama ini sangat menghambat. Karena kita cukup lama terstigma oleh negara,” tandasnya.(*)
editor : ricky fitriyanto