in

Pengamat Harap OTT Pengacara Senior di Semarang Jadi Pembelajaran

Hendra Wijaya (pojok kanan) bersama tim kuasa hukumnya saat menghadiri gelar perkara di Polda Jateng. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengamat hukum Dr Hendra Wijaya menanggapi kasus ditangkapnya dua pengacara senior dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Semarang.

Hendra menyayangkan terseretnya dua pengacara senior dalam kasus tersebut. Sebagai bagian dari penegak hukum, pengacara harusnya menghindari perbuatan yang berdampak pada perbuatan melawan hukum.

“Apa yang terjadi pada oknum pengacara tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi pengacara lainnya agar tidak terjerumus dengan apapun yang dijanjikan, karena pengacara adalah profesi yang mulia,” kata pemilik Law Office Hendra Wijaya itu, Senin (26/9/2022).

Dia mengaku prihatin karena kasus suap tersebut juga melibatkan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya itu mencoreng sistem peradilan di Indonesia.

“Ini menjadi preseden buruk bagi MA yang notabene lembaga peradilan tertinggi,” kritik Hendra yang merupakan Ketua DPC Ferari Kota Semarang itu.

Ia menegaskan, pengacara dianggap sebagai profesi mulia karena tidak mempedulikan latar belakang klien yang dibela. Hanya saja, sebagai pengacara seyogyanya tidak menempuh jalan yang salah hanya untuk memenangkan sebuah perkara.

“Sebagai pendamping hukum, pengacara tidak boleh menjanjikan klien dapat memenangkan sebuah perkara. Tapi mendampingi klien agar mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” paparnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT di Semarang dan Jakarta. Saat ini KPK sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu tersangka pemberi suapnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (*)

editor : tri wuryono