in

Pengacara Yosep Parera Kena OTT KPK, Kantor Hukumnya Masih Beroperasi Seperti Biasa

Yosep Parera aktif di berbagai organisasi, termasuk organisasi antikorupsi.

Karyawan Law Firm Yosep Parera tampak beraktivitas seperti biasa meskipun pimpinannya ter-OTT KPK. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengacara ternama di Kota Semarang Yosep Parera terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Meskipun sudah ditahan, kantor hukumnya Law Firm Yosep Parera yang beralamat di Jalan Semarang Indah No.32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat ini masih beroperasi seperti biasa.

Baca Juga: Minta KSP Intidana Dipailitkan, 10 Anggota Dicopot

Berdasarkan pantauan, sejumlah orang tampak keluar masuk di kantor hukum yang menangani berbagai kasus pidana dan perdata tersebut.

“Aktivitas di sini masih seperti biasa karena banyak klien yang harus kami tangani. Sesuai pesan Pak Yosep untuk terus bekerja,” ujar karyawan sekaligus pengacara di Law Firm Yosep Parera, M Amal Lutfiansyah, Jumat (23/9/2022).

Katanya, saat mengetahui pimpinan kantor hukumnya tertangkap KPK pada Kamis sore, semua karyawan kaget. Lutfiansyah sendiri kebetulan sedang tidak berada di kantor, sehingga tidak bisa menjelaskan bagaimana kronologinya.

Sekarang ia bersama semua karyawan mempersilakan pihak berwenang bekerja. “Untuk giat KPK kemarin memang bener. Tapi kami belum bisa berkomentar, biarkan proses hukum ini berjalan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Yosep Parera juga merupakan pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Dia juga tercatat beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah.

Yosep pernah menjadi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Semarang Raya Periode 2016–2020. Juga menjadi Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jateng Periode 2015–2020.

Selain itu, Yosep juga aktif di organisasi antikorupsi. Pada 2016-2021 ia tercatat sebagai Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang.

Namun, saat ini ia sendiri yang menjadi tersangka korupsi. Yosep bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberi suap kepada orang Mahkamah Agung untuk memuluskan perkara perdata yang sedang ditangani. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar