in

Jadi Tersangka Suap, Yosep Parera Bakal Ungkap Susahnya Masyarakat Dapatkan Keadilan

Yosep Parera menulis surat yang berisi sembilan poin tentang masalah hukum yang sedang dihadapinya.

Ketua DPC Peradi-SAI Semarang Luhut Sagala menunjukkan surat yang ditulis Yosep Parera saat konferensi pers di Rumah Pancasila. (ajie mahendra/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengacara ternama Semarang Yosep Parera menulis surat tentang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sedang dihadapinya.

Surat tersebut disampaikan Yosep kepada tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Semarang.

Baca Juga: Peradi-SAI Semarang Dampingi Yosep Parera yang Kena OTT KPK

Dalam suratnya pendiri Rumah Pancasila itu menulis beberapa hal, termasuk komitmennya untuk mengungkap di persidangan mengenai susahnya masyarakat mendapatkan keadilan.

Secara rinci, ada sembilan poin dalam surat itu, yakni:

Pertama, saya bersalah, saya siap dihukum seberat-beratnya.

Kedua, saya tidak kenal hakim MA karena yang saya kenal hanya Desi.

Ketiga, bahwa pembelaan saya nanti di pengadilan bukan tentang saya tetapi tentang masyarakat yang susah mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial.

Keempat, saat suara kecil di kota kecil tidak dapat membuka mata, telinga dan hati kita untuk Indonesia lebih baik maka mungkin saya diutus Tuhan untuk membukanya di ranah nasional agar didengar presiden untuk melakukan pembenahan.

Kelima, KPK tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan aparatur penegak hukum serta pemerintahan secara bersama dalam sebuah komitmen, gentlemen agreemen yang disepakati secara tertulis.

Keenam, menghukum orang dan saling mencaci di rumah Indonesia tidak akan membuat Indonesia jadi lebih baik, karena berdasarkan pengalaman saya yang bersalah justru susah untuk tersentuh.

Ketujuh, tunggu pembelaan saya di pengadilan tentang substansi hukum, sistem birokrasi dan budaya masyarakat yang saling mempengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia agar Indonesia menjadi lebih baik.

Kedelapan, peristiwa ini bukan menjadi malapetaka bagi saya, tetapi berkat dari Tuhan untuk saya bisa bicara di kancah nasional.

Kesembilan, terima kasih kepada KPK untuk ruang yang diberikan kepada saya, ruang ini akan saya gunakan bukan untuk membela diri saya karena saya memang bersalah, tetapi akan saya gunakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial.

Baca Juga: Yosep Parera Rangkum Kritik Penegakan Hukum Kekinian dalam Buku

Sebagai informasi, sebelumnya Yosep Parera bersama rekan pengacaranya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buntut OTT di Semarang dan Jakarta itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Enam orang yang jadi tersangka penerima suap adalah: Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.

Sementara itu tersangka pemberi suapnya adalah: pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar