PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Dr Pramudya SH MHum (63) seorang pengacara senior harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa advokat yang selama ini berpraktik di Semarang dan Surakarta tersebut dengan dugaan kasus penggelapan.
Sidang ini adalah kelanjutan dari kasus Koperasi Artha Megah Surakarta yang sebelumnya telah menjebloskan mantan pimpinan koperasi yang sekarang telah tutup tersebut, Cherry Dewayanto ke bui. Melalui putusan Mahkamah Agung tahun lalu Cherry divonis selama dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sebelumnya Cherry diputus bebas oleh PN Purwokerto.
Rabu (13/3/2024) adalah sidang kedua Pramudya dengan agenda eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa. Sebelumnya, pada sidang perdana Kamis (7/3/2024) dengan JPU Pranoto SH menerangkan bahwa terdakwa Pramudya bersama-sama dengan Cherry Dewayanto telah menguasai uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah yang berlokasi di Purwokerto milik saksi Lisanjati Utomo yang digunakan sebagai jaminan pinjaman di Koperasi Artha Megah. Pramudya yang mendapatkan surat kuasa dari Cherry Dewayanto mengajukan Permohonan Pelaksanaan Lelang Jaminan ke KPKNL Purwokerto pada 2017.
Menurut JPU, pada saat pelaksanaan lelang diketahui Koperasi Artha Megah sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasionalnya hanya habis dan saksi Cherry Dewayanto sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah. Kemudian dari hasil lelang terjual Rp 2,5 miliar terdakwa memperoleh sebanyak Rp 190 juta. JPU menganggap pelelangan tersebut sebagai tidanakan melanggar hukum sehingga Cherry dan Pramudya dijadikan terdakwa.
Pramudya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama Primair Pasal tentang Penggelapan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau kedua Pasal Pemalsuan 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau ketiga Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam eksepsinya, Para Penasihat Hukum Pramudya, yakni Nurachman Kuncoroadi dkk mengungkapkan ada beberapa hal yang seharusnya menjadikan dakwaan jaksa gugur demi hukum.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai tiga kali dikembalikan oleh Kejati yang artinya penyidikan tidak bisa dilanjitkan. Tapi SPDP diganti tanpa ada laporan baru. Locus delicti tidak tepat dan ada manipulasi data dalam surat dakwaan. Penyidik tidak mecantumkan pasal tentang penggelapan, tapi tiba-tiba dalam surat dakwaan ada pasal tersebut,” ujar Nurrachman seusai sidang di PN Purwokerto. “Dakwaan JPU adalah dakwaan yang kabur,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo yang juga Ketua PN Purwokerto didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah selanjutnya mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda jawaban atau tanggapan atas eksepsi oleh JPU.
Terpisah, Dr. Song Sip SH MH Kuasa Hukum Lisanjati sebagai pelapor mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Jateng dalam melakukan penegakan hukum atas kasus tersebut sudah sangat tepat. Di menegaskan Pramudya ikut dilaporkan karena sebenarnya yang bersangkutan adalah pemilik bahkan pendiri koperasi tersebut.
“Saya setuju advokat saat menjalankan tugas tidak bisa dipidana. Tapi ini lain, Pramudya adalah bagian dari koperasi itu, bukan semata-mata advokat dari Koperasi Artha Megah. Dia ikut sebagai bagian dari Cherry dalam melakukan penggelapan dengan melakukan pemalsuan pemalsuan. Ini akan saya buktikan di persidangan,” terang Song Sip yang juga Ketua Peradi Sukoharjo. (*)