JAKARTA (jatengtoday.com) – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Presiden pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi.
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pengaturan kebijakan perdagangan secara elektronik (e-commerce) akan menguntungkan pelaku UMKM dan lokapasar (marketplace).
Selain itu, aturan ini akan meningkatkan kecintaan masyarakat menggunakan produk dalam negeri. Hal ini disampaikan Mendag usai melakukan siaran secara langsung di kantor Shopee Indonesia, Jakarta pada Senin (14/8).
“Kemendag mengatur dan menata agar e-commerce dan marketplace secara optimal dapat mengembangkan produk-produk buatan Indonesia. Penataan ini tidak merugikan e-commerce. Kita ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat e-commerce berkembang maju,” ujar Mendag Zulkifli Hasan. (*)