SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembobol Bank Mandiri Cabang Semarang dengan modus pengajuan KPR fiktif menjalani sidang lanjutan. Terdakwanya, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi, dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Pidana tersebut diminta dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Jaksa Kejari Kota Semarang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda. “Menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan penjara,” ujar Jaksa Niam Firdaus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/10/2020).
Bahkan, karena perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara, dia diharuskan membayar uang pengganti. Besarannya mengacu pada hasil perhitungan auditor BPK Jateng, senilai Rp5,727 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp5,727 miliar,” tegasnya.
Kerugian itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Perbuatan Curang Terdakwa
Dalam kasus ini, terdakwa Donny alias Edward Setiadi didakwa melakukan korupsi atas pencairan kredit berupa KPR Bank Mandiri Cabang Semarang pada 2016. Dia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp4,5 miliar dan Rp 1,898 miliar.
Namun kredit tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product Credit Segmen Consumer. Ada ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaannya yaitu terkait verifikasi penghasilan dan investasi.
Petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah calon kreditur yaitu Edward Setiadi. Oleh karena itu, KTP dan NPWP pribadi terdakwa Edward Setiadi dipalsukan dan tidak diketahui petugas.
Tak hanya itu, kredit yang dilakukan tidak ada uang muka atau berkas uang muka dipalsukan oleh terdakwa. Bahkan, penilaian jaminan kredit juga lebih besar dari nilai aslinya.
Dalam perjalanannya, terdakwa tidak dapat melunasi hutangnya tersebut dan kredit dinyatakan macet sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Bank Mandiri Cabang Semarang.
Ketua Majelis Hakim Arkanu mempersilakan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. (*)
editor: ricky fitriyanto