SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Donny Iskandar Sugito Utomo alias Edward Setiadi selaku tersangka penggelapan kredit Bank Mandiri Kota Semarang senilai Rp 6,36 miliar.
Penahanan dilakukan jaksa penyidik pada Senin (3/2/2020) malam, didasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print -01/M.3.10/f.1/02/2020. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Kejari Semarang melalui Kasi Intelijen Kejari Semarang, Subagyo Gigih Wijaya mengungkapkan, perbuatan tersangka Edward Setiadi sudah dilakukan pada 2016 lalu. Ia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 4.500.000.000 dan Rp 1.898.000.000.
“Namun, pada kenyataannya kredit tersebut diberikan bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Produck kredit Segmen Consumer dari Bank mandiri,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut, ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yakni, pada masa verifikasi penghasilan dan investasi. Petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke Rumah calon debitur Edward Setiadi. Kemudian KTP dan NPWP pribadi tersangka Edward Setiadi dipalsukan.
Selain itu, kredit tidak ada uang muka atau berkas uang muka dipalsukan oleh tersangka yang bekerja sama dengan pihak bank. Penilaian jaminan kredit juga lebih besar dari nilai aslinya.
“Hingga saat ini tersangka tidak dapat melunasi hutangnya tersebut dan kredit dinyatakan macet sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Subagyo. (*)
editor: ricky fitriyanto