JAKARTA (jatengtoday.com) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif.
“Pelaku dua orang inisial RM dan RB. Keduanya anggota Polri aktif,” kata Komjen Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Berkaitan dengan kasus tersebut, Divisi Hukum Mabes Polri memberikan pendampingan hukum kepada dua polisi aktif yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus teror Novel Baswedan.
“Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan memperoleh pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka RB dan RM di Mabes Polri masih merupakan keterangan awal sehingga saat ini hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.
Argo juga belum memberikan kepastian motif maupun kepangkatan dua tersangka polisi aktif itu.
Pakar Kriminal
Untuk mengungkap kasus ini Polri melibatkan sejumlah pakar kriminal dalam menetapkan dua tersangka kejahatan teror terhadap Novel Baswedan.
“Kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar, dan kemudian kita juga ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik,” kata Argo Yuwono.
Bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen, Kamis (26/12) malam, ditetapkan dua tersangka yakni RB dan RM yang merupakan polisi aktif.
Mereka diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua pelaku ini langsung kita lakukan interogasi dan tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Argo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri. (ant)
editor : tri wuryono