JAKARTA (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, salah satu dari dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, belum pernah dihukum,” tambah hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Rahmat Kadir Mahulette terbukti mengakibatkan luka berat secara terencana kepada novel.
“Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja,” ungkap hakim.
Dengan demikian menurut hakim jelas perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
“Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi,” tambah hakim.
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Selasa, 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi mengalami kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. (ant)
editor : tri wuryono