JAKARTA (jatengtoday.com) – Polisi membeberkan peran dua tersangka penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK itu.
Hal itu dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam proses pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Bareskrim, Sabtu (28/12/2019).
“Ada yang supir (RM) dan dan yang menyiram (air keras). Yang siram RB,” katanya saat ditanya wartawan terkait peran dari masing-masing tersangka.
Dikatakan Argo seluruh keterangan tersangka selama masa penyelidikan kasus akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pengadilan.
“Keterangan itu dituangkan di berita acara yang akan kita limpahkan berkasnya ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.
Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan polisi. (ant)
editor : tri wuryono