in

Pegawai Bapenda Hilang, BKPP Belum Tentukan Sikap

Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris (foto: dokumentasi humas pemkot semarang)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang tak mau terburu-buru menentukan status Paulus Iwan Boedi Prasetyo (51), pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menghilang sepekan lalu.

Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. Sehingga belum bisa menentukan sanksi apa yang dijatuhkan karena sudah mangkir dari tugas beberapa hari tanpa keterangan.

”Jadi, itu baru akan pemeriksaan ya. Kita tunggu setelah ketemu,” jelas Haris dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Semarang, Rabu (7/9/2022).

Terkait status, menurut Haris, Iwan masih sebagai ASN atau PNS dan digaji, namun tetap mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Haris, menyampaikan bahwa apabila ada laporan resmi dari berita acara Kepolisian maka pejabat pegawai, yaitu Wali Kota Semarang akan membuat atau menyatakan rekomendasi bahwa Iwan dinyatakan hilang.

“Pak Wali yang akan menyampaikan itu, karena ada berita acara Kepolisian, tapi sekarang belum,” jelasnya.

Dalam aturan yang ada, pada tenggat waktu 12 bulan, jika tidak kembali dinyatakan meninggal, namun jika sebelum 12 bulan kembali, akan ada berita acara Kepolisian kenapa menghilang.

Dari hasil keterangan itu, akan menjadi pertimbangan apakah yang bersangkutan kembali sebagai PNS atau menerima sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bisa diangkat lagi, tetapi dengan syarat harus ada berita acara Kepolisian lagi,” kata Haris. (*)